AMC -Rajab merupakan salah satu dari 4 bulan mulia yang diberi gelar “Al-Hurum” dalam Al-Qur’an selain Dzulqa’dah, Dzulhijjah dan Muharram. Menurut penanggalan masehi, bulan Rajab kali ini jatuh pada tanggal 3 Februari tahun 2022.
Rajab memiliki banyak nama, seperti yang dijelaskan oleh Syekh Abdul Hamid bin Muhammad Ali bin Abdul Qadir dalam kitabnya “Kanzun An-Najah wa Al-Surur” hal 137, Rajab dinamakan juga dengan “Al-Asham” (baca; tuli), karena di dalamnya tidak terdengar genderang perang (dalam permulaan Islam, bulan Rajab menjadi salah satu bulan yang diharamkan berperang di dalamnya). Ada juga yang menamakan Rajab dengan nama “Rajam” karena dikatakan di dalamnya syetan-syetan dan musuh-musuh dirajam sehingga di dalam bulan ini mereka tidak bisa menyakiti dan menyentuh orang-orang shalih.
Banyak amalan yang dapat dikerjakan dalam bulan Rajab. Berdoa dengan do’a yang “warid” sampai dari Nabi Muhammad seperti sayyidul istighfar ataupun doa lainnya sering menjadi amalan rutin ketika memasuki bulan ini.
Salah satu yang menjadi rujukan do’a yang biasa dibaca ialah riwayat dari Anas R.a bahwa Rasulullah Saw ketika memasuki bulan Rajab, beliau berdoa:
اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي رَجَبَ وَشَعْبَانَ وَبَلِّغْنَا رَمَضَانَ
“Ya Allah berilah kami keberkahan di bulan Rajab dan Sya’ban dan sampaikan kami pada bulan Ramadhan”.
Ketentuan Hukum Puasa Rajab Menurut 4 Madzhab Dan Niat Puasa Rajab
Diantara amalan yang sering didengungkan ketika memasuki bulan Rajab berikutnya ialah amalan puasa Rajab. Ulama dari 4 madzhab berbeda pendapat terkait hukum melaksanakan “ifrad al-shaum”, mengkhususkan atau mengistimewakan puasa di bulan Rajab.
Syafiiyyah, Malikiyah dan Hanafi sepakat menyatakan disunnahkannya berpuasa di bulan Rajab. Hal tersebut seperti yang dijelaskan oleh Syekh Abdurrahman Al-Zuhaili dalam kitabnya “Kitab Al-Fiqh ala Madzahib al-Arba’ah” Juz 1 hal 507 berikut:
يندب صوم شهر رجب وشعبان باتفاق ثلاثة من الأئمة وخالف الحنابلة
“Disunnahkan berpuasa pada bulan Rajab dan Sya’ban dengan kesepakatan dari 3 madzhab selain madzhab Hanbali”.
Karenanya, untuk menghindari “ifrad al-shaum”, mengkhususkan puasa di bulan Rajab dan ikhtilaf diantara ulama sebaiknya puasa dilakukan di hari-hari yang dianjurkan melaksanakan puasa seperti hari Senin, Kamis, hari-hari yang termasuk Al-Ayyam Al-Bidh (tanggal 13, 14 dan 15) dengan menggabungkan niat sunnah keduanya.
Berikut niat puasa Rajab beserta artinya:
نويت صوم شهر رجب سنة لله تعالى
“Saya niat puasa pada bulan Rajab, sunnah karena Allah Ta’ala”
Wallahu a’lam
(Asshiddiqiyah Media Center)
0 komentar :
Posting Komentar