Mendekati
hari raya idul adha, banyak dari kalangan awam tidak mengetahui seluk beluk
mengenai qurban. Mengenai apa itu qurban serta hukumnya, kesunnahannya, hal
yang termasuk makruh, kriteria hewan qurban dan sebagainya. Sungguh sayang jika
kita hanya berqurban tetapi ada sunnah yang tidak dikerjakan atau kemakruhan
yang kita kerjakan.
Udhiyyah
ialah hewan yang disembelih dari binatang ternak yang digunakan untuk
mendekatkan diri kepada Allah mulai dari hari raya nahr atau idul adha sampai
akhir hari tasyrik. Udhiyyah diambil dari kata dhahwah, dinamakan dengan awal
waktu pelaksanaannya, yaitu waktu Dhuha. Sedangkan qurban cakupannya lebih
luas, yaitu apa-apa yang dijadikan oleh seorang hamba untuk mendekatkan diri
kepada Allah swt, baik berupa sembelihan atau yang lainnya.
Sesungguhnya
Rasulullah saw bersabda: “Tidak beramal anak Adam pada hari Nahr ('Idul Adha)
yang paling disukai Allah selain daripada mengalirkan darah (menyembelih
qurban). Qurban itu akan datang kepada orang-orang yang melakukannya pada hari
qiyamat dengan tanduk, rambut dan kukunya. Darah qurban itu lebih dahulu jatuh
ke Allah sebelum jatuh ke atas tanah. Oleh sebab itu, berqurbanlah dengan
senang hati."
Hukum
qurban ialah sunnah muakkad.
Disunahkan
berqurban bagi orang Islam, mampu, merdeka dan memiliki kelebihan dari apa yang
dibutuhkan pada hari raya dan hari tasyrik.
Seseorang
yang berqurban pun disunnahkan untuk menyembelih sendiri hewan qurbannya.
Khusus bagi orang yang berqurban, dimakruhkan memotong rambut dan kuku pada
sepuluh awal bulan Dzulhijjah dan hari-hari tasyrik (hingga ia berqurban).
Rasulullah saw bersabda:
عن أم سلمة أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: "إذا دَخَلَتِ
العشْرُ وأرَادَ أحَدُكُمْ أنْ يُضَحِّيَ، فلا يَمَسَّ مِنْ شَعْره وبَشَرِه شَيْئا"
رواه مسلم
"Barang siapa yang hendak berqurban dan apabila telah memasuki awal bulan
Dzulhijjah (1 Dzulhijjah) maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai
ia berqurban". (HR. Muslim).
Yang
dimaksud disini menurut ulama Syafi'iyah ialah memotong kuku atau
mematahkannya, sedangkan rambut ialah mencukur habis, memendekkannya,
mencabutnya, atau memendekkan dengan membakarnya. Larangan ini dimulai ketika
memasuki bulan Dzulhijjah, bagi yang ingin memotong kuku atau rambut maka
kerjakanlah sebelum masuk bulan dzulhijjah atau bersabarlah hingga hewannya
diqurbankan.
Hikmahnya
adalah agar seluruh anggota badan dapat sempurna dibebaskan dari api neraka,
tanpa meninggalkan sehelai rambut pun atau seujung kuku pun sehingga menjadi
kesempurnaan ibadah baginya.
Mengenai
keutamaan jenis ternak yang dikurbankan, yang paling utama adalah unta, lalu
sapi, kemudian kambing domba, lalu kambing kacang. Berkurban dengan seekor
kambing lebih utama dibanding bersekutu bersama 7 orang dengan seekor unta
ataupun sapi (kesepakatan ulama), dan 7 ekor kambing lebih utama dibanding
seekor unta ataupun sapi karena lebih banyaknya darah ternak yang teralirkan
(menurut pendapat yang paling shahih).
Hendaknya
hewan yang diqurbankan tidak pincang kakinya, tidak kurus badannya, tidak buta
atau juling matanya, tidak sakit parah yang dapat merusak dagingnya, tidak
putus ekornya meskipun sedikit.
Dan
waktu berqurban adalah mulai dari waktu shalat 'id sampai terbenamnya matahari
akhir hari tasyrik. Dan disunnahkan ketika menyembelih hewan qurban yaitu,
membaca basmalah, membaca shalawat kepada nabi SAW, menghadap kiblat, membaca
takbir dan membaca do'a. Semoga dengan menjalankan sunnah qurban ini
menjadi amal ibadah yang diterima Allah swt, dapat mendekatkan kita kepada-Nya,
serta mendapatkan sebagaimana yang telah Allah swt janjikan.
0 komentar :
Posting Komentar