1.
Sejarah Perkembangan
Ma’had Aly Saiidusshiddiqiyah Jakarta
adalah suatu lembaga pendidikan tinggi khas pesantren yang terletak di Jl.
Surya Sarana 6C, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat 11520.
Didirikan oleh DR. KH. Noer Muhammad
Iskandar, SQ. dan Drs. KH. Surya Dharma Ali, M.Si. pada tahun 2006. Motif
pendiriannya tak lain karena fakta semakin langkanya para Ahli di bidang Fiqh
(Fuqaha’) di dunia Pesantren. Sebagai lembaga pendidikan tinggi khas pesantren,
Ma’had Aly Saiidusshiddiqiyah Jakarta diproyeksikan menjadi pusat pengembangan
fiqh (fiqh center) sebagai respons atas berbagai persoalan hukum yang
dihadapi masyarakat. Pengembangan fiqh di Ma’had Aly Saiidusshiddiqiyah Jakarta
mempunyai kekhasan tersendiri lantaran menempatkan ushul fiqh sebagai
metode istinbath hukum pada posisi sangat sentral dalam kajian
fiqh dan perumusan hukum-hukum operasianal. Dengan pola seperti itu, kajian
fiqh di Ma’had Aly tidak hanya bersifat qawli dan tekstual, tetapi juga manhaji atau
metodologis sehingga dapat memunculkan preskripsi fiqh secara kontekstual.
Kajian manhaji perlu dikembangkan sehingga lembaga at-tafaqquh fid-din ini
kedepan mampu mengemban rintisan research university di bidang
fiqh dan ushul fiqh.
Dengan alasan mulainya dirasakan
gejala adanya kelangkaan ulama' yang menguasai fiqh secara utuh dan mampu
mengaplikasikannya dalam memecahkan persoalan kontemporer secara komprehenship
dan bertanggungjawab. Di sisi lain, fiqh sering dipahami hanya sebatas
standarisasi halal-haram semata yang harus diterima apa adanya dan tak boleh
diotak-atik, ketimbang sebagai referensi perilaku umat manusia dalam
mengantarkan mereka kepada suatu kehidupan beragama dan bermasyarakat secara
baik dan berkualitas. Fiqh menjelma menjadi perangkat undang-undang formal yang
rigid, tidak rasional dan tak mampu beradaptasi dengan dinamika masyarakat.
Ujung-ujungnya umat semakin menjauhkan diri dari nilai-nilai fiqh. Salah satu
buktinya, animo masyarakat untuk menguasai fiqh secara khusus, dan ilmu-ilmu
agama secara umum dalam skala luas semakin menurun. Untuk mendekatkan kembali
antara umat dengan fiqh, maka fiqh yang ada harus dipelajari melalui pendekatan
ushul fiqhnya.
Berkaitan dengan payung hukum Ma’had Aly,
KMA Nomor 284 tahun 2001 belum memiliki signifikansinya lantaran tidak
didasarkan pada Undang-undang (UU) dan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur
secara jelas tentang penyelenggaraan Ma’had Aly. Kondisi seperti ini berbeda
dengan konteks sekarang pasca lahirnya UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang kemudian ditindaklanjuti PP Nomor 55 tahun
2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan. Dalam PP ini dengan jelas
disebutkan bahwa Ma’had Aly merupakan jenjang perguruan tinggi pendidikan
diniyah.[4]
Karena itu kehadiran KMA baru sebagai penjabaran operasional tentang
penyelenggaraan pendidikan tinggi Ma’had Aly sangat ditunggu-tunggu masyarakat
pesantren agar mereka dapat mengelola lembaga perguruan tinggi secara lebih
formal dan profesional.
Ma’had Aly sebagai lembaga perguruan
tinggi khas pesantren tentunya tidak bisa lepas dari kajian fiqh sebagai produk
ijtihad dan ushul fiqh sebagai metodologinya. Kajian fiqh dengan tidak
mengabaikan aspek metodologinya seperti ini penting dikembangkan agar setiap
kesimpulan hukum tidak bergeser dari konteks filosofinya sesuai prinsip maqashidus
syari’ah dalam ilmu ushul fiqh. Tantangannya sekarang, sejauh mana
sebuah lembaga perguruan tinggi, termasuk Ma’had Aly, mampu mengapresiasi
kegiatan kepenelitian baik untuk dosen maupun mahasiswa.
2.
Visi dan Misi
a.
Visi
Menjadi
Pesantren Tinggi Islam yang kuat, solid,mandiri, dan survive, terpercaya dalam
membangun sumber daya manusia unggul dalam keahlian agama Islam, pengelola dan
pemimpin pesantren, mubaligh, penerus ajaran ahlussunnah wal jama’ah.
b.
Misi
1.
Menyelenggarakan perkuliahan sesuai dengan program studi secara efektif dan efisien.
2.
Mengembangkan dan meningkatkan kualitas manajemen
pengelolaan dan pendidikan yang dinamis dan
inovatif denganpola memelihara tradisi lama yang masih relevan dan positif
serta mengambil nilai-nilai baru yang
konstruktif dan produktif.
3.
Mengambil peran secara aktif dalam membangun masyarakat
melalui ide-ide, pemikiran-pemikiran, dan
konsep-konsep kehidupan beragama ala thariqh ahussunnah wal jama’ah.
3.
Tujuan dan Kurikulum
a)
Tujuan
Tujuan didirikannya Ma’had Aly Sa’iidusshiddiqiyah adalah
:
1) Mencetak kader faqih fii zamanihi yaitu ahli ilmu agama di zamannya.
2) Rasikh fi dinih yaitu ulama yang mempunyai integritas keilmuan dan mampu
menjawab persoalan-persoalan di sekitarnya, terutama persoalan
hukum formal syariah, baik melalui pendekatan qauli (fiqh) atau pun pendekatan manhaji (ushul
fiqh).
3) Uswah li ummatih yaitu menjadi teladan bagi umatnya.
b)
Kurikulum
Struktur kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus
ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran. Kedalam muatan kurikulum pada
setiap mata pelajaran pada
setiap satuan pendidikan
dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai peserta didik sesuai dengan
beban belajar yang tercantum
dalam struktur kurikulum. Kompetensi yang dimaksud terdiri atas standar
kompetensi dan kompentensi dasar yang dikembangkan berdasarkan standar
kompentensi lulusan.
Istilah “kurikulum” berasal dari bahasa Latin, yakni “curriculum”
awalnya mempunyai pengertian a running course, dan dalam bahasa Prancis
yakni courier berarti to run = berarti. Istilah itu kemudian
digunakan untuk sejumlah mata pelajaran yang harus ditempuh untuk mencapai
suatu gelar penghargaan dalam dunia pendidikan yang dikenal dengan ijazah.
Dalam perkembangan kurikulum sebagai suatu kegiatan pendidikan, muncul
berbagai definisi tentang kurikulum, yang mana dfinisi tersebut menentukan apa
yang meliputi kedalam ruang lingkupnya. Berikut adalah definisi kurikulum
menurut Rapl Tyler (1949) “semua pelajaran-pelajaran murid yang direncanakan
dan dilakukan oleh pihak sekolah untuk mencapai tujuan-tujuan pendidikannya”
Struktur kurikulum Ma’had Aly
Sa’iidusshiddiqiyah meliputi substansi perkuliahan yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama tiga tahun mulai semester I sampai semester VI
dengan bobot mata kuliah 100 sks dengan konsentrasi studi Fiqh dan Ushul Fiqh.
4.
Organisasi dan Pengelolaan
Organisasi adalah kesatuan (susunan)
yang terdiri atas bagian-bagian dalam perkumpulan untuk tujuan tertentu. Atau
kelompok kerja sama antara orang-orang yang diadakan untuk mencapai tujuan
bersama. Organisasi yang yang dijalankan di Ma’had Aly Sa’iidusshiddiqiyah adalah Senat Mahasiswa. Senat Mahasiswa adalah organisasi mahasiswa yang
dibentuk pada saat pemberlakuan kebijakan NKK/BKK pada tahun 1978. Sejak
1978-1989, senat mahasiswa hanya ada di tingkat fakultas. Kegiatan-kegiatan Senat Mahasiswa tersebut antara lain :
1)
Senimar
2)
General
Stadium
3)
Muhadhoroh
4)
Bakti
sosial
5)
Micro
teaching
6)
Olah
raga
7)
Seni
dan budaya
Selain kegiatan yang disebutkan diatas masih banyak lagi
kegiatan Senat lainnya. Dengan diadakannya
kegiatan positif dari Senat
ini diharapkan mampu mejadi filter (saringan) dan memotivasi untuk membentuk generasi penerus bangsa yang
islami, sehingga tidak mudah
terpengaruh oleh arus globalisasi yang
sangat maju.
Di Ma’had Aly Sa’iidusshiddiqiyah ini
memiliki fungsi pengelolaan
masing-masing bidang yang ada di lingkungan pendidikan yaitu :
Struktur
Kepengurusan
Ketua
Dewan Pembina : Dr. KH.
Noer Muhammad Iskandar, SQ
Ketua
Yayasan : Drs. KH. Surya Dharma Ali, M. Si
Pengasuh
Pesantren : KH. Ahmad
Mahrus Iskandar, Bcs
Ketua : Drs. H. Abdul Kholiq, MA
Puket
Bidang Akademik dan Kemahasiswaan : Noor Salikin.Lc
Tenaga
Pengajar
1.
DR.
KH. Noer Muhammad Iskandar, SQ
2.
Drs.
KH. Surya Dharma Ali, M.Si
3.
KH.
Hasannuri Hidayatullah, Lc
4.
KH.
Muhammad Reza Azizi, M. leb
5.
KH.
Ahmad Mahrus Iskandar, Bcs
6.
Hj.
Atina Balqis Izza, Bcs
7.
Drs.
H. Abdul Kholiq, MA
8.
Drs.
H. Nasrullah Jasam, MA
9.
H.
Moh. Riadlul Badi’, MA
10.
H.
Thohirin, Lc, M.Ag
11.
KH.
Endang Badarrahman, M.Ag
12.
Ridwan
Syafi’I, S.S
13.
Noor
Salikin.Lc
14.
Muhammad
Rifa’i
15.
Syauqul
Muhibbin
16.
Mu’tashim
Billah
17.
Rezky
Fitriady
18.
Musa
Wardi
19.
Mustamar
Hasibuan
5.
Keadaan Dosen
Pada umumnya pendidikan pada zaman sekarang sangat diperlukan bagi putra
putri bangsa, melihat dari sudut pandang pendidikan Ma’had Aly
Sa’iidusshiddiqiyah Jakarta memiliki tenaga kerja yang kompeten di dunia
pendidikan, dosen merupakan komponen pendidikan yang sangat utama dalam kegiatan perkuliahan. Karena dosenlah
yang paling bertanggung jawab atas terselenggaranya perkuliahan dan bertanggung
jawab atas tercapainya tujuan perkuliahan. Dosen yang mengajar di Ma’had Aly
Sa’iidusshiddiqiyah Jakarta berjumlah 20 (dua puluh) orang yang terdiri dari 1
(satu) orang rektor, 1 (satu) orang ketua bidang akademik, 1 (satu) orang
bagian kemahasiswaan dan 17 (tujuh belas) orang lainnya sebagai pengajar.
Dosen Ma’had Aly Sa’iidusshiddiqiyah Jakarta rata-rata pernah mengeyam pendidikan di luar negeri baik sarjana, magister ataupun doktoral, namun ada beberapa dosen yang meraih gelarnya di dalam negeri.
Dosen Ma’had Aly Sa’iidusshiddiqiyah Jakarta rata-rata pernah mengeyam pendidikan di luar negeri baik sarjana, magister ataupun doktoral, namun ada beberapa dosen yang meraih gelarnya di dalam negeri.
Penulis menerangkan bahwa dosen di Ma’had Aly Sa’iidusshiddiqiyah Jakarta
bersetatus aktif sebagai pengajar, sumber data ini diperolah dari staff Tata
Usaha Ma’had Aly Sa’iidusshiddiqiyah Jakarta yaitu Ibu Siti Munaqobah, S.Pd.I.
6.
Keadaan Sarana dan Prasarana
Sarana dan
prasarana dalam lembaga pendidikan merupakan faktor penunjag kelancaran proses
belajar mengajar. Karena itu dalam penelitian ini penulis melihat sarana dan
prasarana yang ada di Ma’had Aly Sa’iidusshiddiqiyah Jakarta.
1)
Gedung Kampus yang terdiri atas :
a.
Ruang belajar 3 unit
b.
Ruang rektor 1 unit
c.
Ruang dosen 1 unit
d.
Ruang Senat Mahasiswa 1 unit
e.
Ruang perpustakaan 1 unit
f.
Ruang tata usaha 1 untit
g.
Wi-Fi area
2)
Adapun masjid, toilet, kantin, lapangan olah raga, lab
komputer, area parkir dan UKS masih memanfaatkan fasilitas yang disediakan oleh
Pondok Pesantren Asshiddiqiyah Jakarta. Selain itu mayoritas mahasiswa memiliki
laptop/notebook pribadi sebagai penunjang kegiatan belajar.
0 komentar :
Posting Komentar