MA'HAD ALY SA'IIDUSSHIDDIQIYAH JAKARTA


1.         Sejarah Perkembangan
Ma’had Aly Saiidusshiddiqiyah Jakarta adalah suatu lembaga pendidikan tinggi khas pesantren yang terletak di Jl. Surya Sarana 6C, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat 11520.
Didirikan oleh DR. KH. Noer Muhammad Iskandar, SQ. dan Drs. KH. Surya Dharma Ali, M.Si. pada tahun 2006. Motif pendiriannya tak lain karena fakta semakin langkanya para Ahli di bidang Fiqh (Fuqaha’) di dunia Pesantren. Sebagai lembaga pendidikan tinggi khas pesantren, Ma’had Aly Saiidusshiddiqiyah Jakarta diproyeksikan menjadi pusat pengembangan fiqh (fiqh center) sebagai respons atas berbagai persoalan hukum yang dihadapi masyarakat. Pengembangan fiqh di Ma’had Aly Saiidusshiddiqiyah Jakarta mempunyai kekhasan tersendiri lantaran menempatkan ushul fiqh sebagai metode istinbath hukum pada posisi sangat sentral dalam kajian fiqh dan perumusan hukum-hukum operasianal. Dengan pola seperti itu, kajian fiqh di Ma’had Aly tidak hanya bersifat qawli dan tekstual, tetapi juga manhaji atau metodologis sehingga dapat memunculkan preskripsi fiqh secara kontekstual. Kajian manhaji perlu dikembangkan sehingga lembaga at-tafaqquh fid-din ini kedepan mampu mengemban rintisan research university di bidang fiqh dan ushul fiqh.
Dengan alasan mulainya dirasakan gejala adanya kelangkaan ulama' yang menguasai fiqh  secara utuh dan mampu mengaplikasikannya dalam memecahkan persoalan kontemporer secara komprehenship dan bertanggungjawab. Di sisi lain, fiqh sering dipahami hanya sebatas standarisasi halal-haram semata yang harus diterima apa adanya dan tak boleh diotak-atik, ketimbang sebagai referensi perilaku umat manusia dalam mengantarkan mereka kepada suatu kehidupan beragama dan bermasyarakat secara baik dan berkualitas. Fiqh menjelma menjadi perangkat undang-undang formal yang rigid, tidak rasional dan tak mampu beradaptasi dengan dinamika masyarakat. Ujung-ujungnya umat semakin menjauhkan diri dari nilai-nilai fiqh. Salah satu buktinya, animo masyarakat untuk menguasai fiqh secara khusus, dan ilmu-ilmu agama secara umum dalam skala luas semakin menurun. Untuk mendekatkan kembali antara umat dengan fiqh, maka fiqh yang ada harus dipelajari melalui pendekatan ushul fiqhnya.
Berkaitan dengan payung hukum Ma’had Aly, KMA Nomor 284 tahun 2001 belum memiliki signifikansinya lantaran tidak didasarkan pada Undang-undang (UU) dan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur secara jelas tentang penyelenggaraan Ma’had Aly. Kondisi seperti ini berbeda dengan konteks sekarang pasca lahirnya UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang kemudian ditindaklanjuti PP Nomor 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan. Dalam PP ini dengan jelas disebutkan bahwa Ma’had Aly merupakan jenjang perguruan tinggi pendidikan diniyah.[4] Karena itu kehadiran KMA baru sebagai penjabaran operasional tentang penyelenggaraan pendidikan tinggi Ma’had Aly sangat ditunggu-tunggu masyarakat pesantren agar mereka dapat mengelola lembaga perguruan tinggi secara lebih formal dan profesional.
Ma’had Aly sebagai lembaga perguruan tinggi khas pesantren tentunya tidak bisa lepas dari kajian fiqh sebagai produk ijtihad dan ushul fiqh sebagai metodologinya. Kajian fiqh dengan tidak mengabaikan aspek metodologinya seperti ini penting dikembangkan agar setiap kesimpulan hukum tidak bergeser dari konteks filosofinya sesuai prinsip maqashidus syari’ah dalam ilmu ushul fiqh. Tantangannya sekarang, sejauh mana sebuah lembaga perguruan tinggi, termasuk Ma’had Aly, mampu mengapresiasi kegiatan kepenelitian baik untuk dosen maupun mahasiswa.
2.      Visi dan Misi
a.       Visi
Menjadi Pesantren Tinggi Islam yang kuat, solid,mandiri, dan survive, terpercaya dalam membangun sumber daya manusia unggul dalam keahlian agama Islam, pengelola dan pemimpin pesantren, mubaligh, penerus ajaran ahlussunnah wal jama’ah.
b.      Misi
1.    Menyelenggarakan perkuliahan sesuai dengan program  studi secara efektif dan efisien.
2.    Mengembangkan dan meningkatkan kualitas manajemen pengelolaan dan pendidikan yang  dinamis dan inovatif denganpola memelihara tradisi lama yang masih relevan dan positif serta    mengambil nilai-nilai baru yang konstruktif dan produktif.
3.    Mengambil peran secara aktif dalam membangun masyarakat melalui ide-ide, pemikiran-pemikiran, dan  konsep-konsep kehidupan beragama ala thariqh ahussunnah wal jama’ah.
3.      Tujuan dan Kurikulum
a)      Tujuan
Tujuan didirikannya Ma’had Aly Sa’iidusshiddiqiyah adalah :
1)      Mencetak kader faqih fii zamanihi yaitu ahli ilmu agama di zamannya.
2)      Rasikh fi dinih  yaitu ulama yang mempunyai integritas keilmuan dan mampu menjawab persoalan-persoalan di sekitarnya, terutama  persoalan hukum formal syariah, baik melalui pendekatan qauli (fiqh) atau pun pendekatan manhaji (ushul fiqh).
3)      Uswah li ummatih yaitu menjadi teladan bagi umatnya.
b)      Kurikulum
Struktur kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh  peserta  didik dalam kegiatan pembelajaran.  Kedalam muatan kurikulum  pada  setiap mata  pelajaran  pada  setiap satuan  pendidikan dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai peserta didik sesuai dengan beban belajar  yang  tercantum  dalam struktur kurikulum. Kompetensi yang dimaksud terdiri atas standar kompetensi dan kompentensi dasar yang dikembangkan berdasarkan standar kompentensi  lulusan. 
Istilah “kurikulum” berasal dari bahasa Latin, yakni “curriculum” awalnya mempunyai pengertian a running course, dan dalam bahasa Prancis yakni courier berarti to run = berarti. Istilah itu kemudian digunakan untuk sejumlah mata pelajaran yang harus ditempuh untuk mencapai suatu gelar penghargaan dalam dunia pendidikan yang dikenal dengan ijazah.
Dalam perkembangan kurikulum sebagai suatu kegiatan pendidikan, muncul berbagai definisi tentang kurikulum, yang mana dfinisi tersebut menentukan apa yang meliputi kedalam ruang lingkupnya. Berikut adalah definisi kurikulum menurut Rapl Tyler (1949) “semua pelajaran-pelajaran murid yang direncanakan dan dilakukan oleh pihak sekolah untuk mencapai tujuan-tujuan pendidikannya”
Struktur kurikulum  Ma’had Aly Sa’iidusshiddiqiyah meliputi substansi perkuliahan  yang ditempuh dalam satu jenjang  pendidikan selama tiga  tahun mulai semester I sampai semester VI dengan bobot mata kuliah 100 sks dengan konsentrasi studi Fiqh dan Ushul Fiqh.
4.      Organisasi dan Pengelolaan
Organisasi adalah  kesatuan (susunan) yang  terdiri atas bagian-bagian  dalam perkumpulan untuk tujuan tertentu. Atau kelompok kerja sama antara orang-orang yang diadakan untuk mencapai tujuan bersama. Organisasi yang yang dijalankan di Ma’had Aly Sa’iidusshiddiqiyah adalah Senat Mahasiswa. Senat Mahasiswa adalah organisasi mahasiswa yang dibentuk pada saat pemberlakuan kebijakan NKK/BKK pada tahun 1978. Sejak 1978-1989, senat mahasiswa hanya ada di tingkat fakultas. Kegiatan-kegiatan Senat Mahasiswa tersebut antara lain :
1)      Senimar
2)      General Stadium
3)      Muhadhoroh
4)      Bakti sosial
5)      Micro teaching
6)      Olah raga
7)      Seni dan budaya
Selain kegiatan yang disebutkan diatas masih banyak lagi kegiatan Senat lainnya. Dengan diadakannya  kegiatan positif dari Senat  ini  diharapkan mampu  mejadi filter (saringan)  dan memotivasi untuk membentuk generasi  penerus bangsa  yang  islami, sehingga  tidak mudah terpengaruh oleh arus globalisasi yang  sangat maju.
Di Ma’had Aly Sa’iidusshiddiqiyah  ini  memiliki  fungsi pengelolaan masing-masing bidang yang ada di lingkungan pendidikan yaitu :
Struktur Kepengurusan
Ketua Dewan Pembina                 : Dr. KH. Noer Muhammad Iskandar, SQ
Ketua Yayasan                              : Drs. KH. Surya Dharma Ali, M. Si
Pengasuh Pesantren                      : KH. Ahmad Mahrus Iskandar, Bcs
Ketua                                            : Drs. H. Abdul Kholiq, MA
Puket Bidang Akademik dan Kemahasiswaan     :  Noor Salikin.Lc
Tenaga Pengajar
             1.      DR. KH. Noer Muhammad Iskandar, SQ 
             2.      Drs. KH. Surya Dharma Ali, M.Si
             3.      KH. Hasannuri Hidayatullah, Lc
             4.      KH. Muhammad Reza Azizi, M. leb
             5.      KH. Ahmad Mahrus Iskandar, Bcs
             6.      Hj. Atina Balqis Izza, Bcs
             7.      Drs. H. Abdul Kholiq, MA
             8.      Drs. H. Nasrullah Jasam, MA
             9.      H. Moh. Riadlul Badi’, MA
            10.  H. Thohirin, Lc, M.Ag
            11.  KH. Endang Badarrahman, M.Ag
            12.  Ridwan Syafi’I, S.S
            13.  Noor Salikin.Lc
            14.  Muhammad Rifa’i
            15.  Syauqul Muhibbin
            16.  Mu’tashim Billah
            17.  Rezky Fitriady
            18.  Musa Wardi
            19.  Mustamar Hasibuan
5.      Keadaan Dosen
Pada umumnya pendidikan pada zaman sekarang sangat diperlukan bagi putra putri bangsa, melihat dari sudut pandang pendidikan Ma’had Aly Sa’iidusshiddiqiyah Jakarta memiliki tenaga kerja yang kompeten di dunia pendidikan, dosen merupakan komponen pendidikan yang sangat utama  dalam kegiatan perkuliahan. Karena dosenlah yang paling bertanggung jawab atas terselenggaranya perkuliahan dan bertanggung jawab atas tercapainya tujuan perkuliahan. Dosen yang mengajar di Ma’had Aly Sa’iidusshiddiqiyah Jakarta berjumlah 20 (dua puluh) orang yang terdiri dari 1 (satu) orang rektor, 1 (satu) orang ketua bidang akademik, 1 (satu) orang bagian kemahasiswaan dan 17 (tujuh belas) orang lainnya sebagai pengajar. 
Dosen Ma’had Aly Sa’iidusshiddiqiyah Jakarta rata-rata pernah mengeyam pendidikan di luar negeri baik sarjana, magister ataupun doktoral, namun ada beberapa dosen yang meraih gelarnya di dalam negeri.
Penulis menerangkan bahwa dosen di Ma’had Aly Sa’iidusshiddiqiyah Jakarta bersetatus aktif sebagai pengajar, sumber data ini diperolah dari staff Tata Usaha Ma’had Aly Sa’iidusshiddiqiyah Jakarta yaitu Ibu Siti Munaqobah, S.Pd.I.

6.      Keadaan Sarana dan Prasarana
Sarana dan prasarana dalam lembaga pendidikan merupakan faktor penunjag kelancaran proses belajar mengajar. Karena itu dalam penelitian ini penulis melihat sarana dan prasarana yang ada di Ma’had Aly Sa’iidusshiddiqiyah Jakarta.
1)      Gedung Kampus yang terdiri atas :
a.       Ruang belajar 3 unit
b.      Ruang rektor 1 unit
c.       Ruang dosen 1 unit
d.      Ruang Senat Mahasiswa 1 unit
e.       Ruang perpustakaan 1 unit
f.       Ruang tata usaha 1 untit
g.      Wi-Fi area
2)      Adapun masjid, toilet, kantin, lapangan olah raga, lab komputer, area parkir dan UKS masih memanfaatkan fasilitas yang disediakan oleh Pondok Pesantren Asshiddiqiyah Jakarta. Selain itu mayoritas mahasiswa memiliki laptop/notebook pribadi sebagai penunjang kegiatan belajar.



Share on Google Plus

About Rumadie El-Borneo

Pondok Pesantren Asshiddiqiyah didirikan pada Bulan Rabiul Awal 1406 H ( Bulan Juli 1985 M ) oleh DR. KH. Noer Muhammad Iskandar, SQ. Dalam kapasitasnya sebagai lembaga Pendidikan, Keagamaan, dan Kemasyarakatan, Pondok Pesantren Asshiddiqiyah senantiasa eksis dan tetap pada komitmennya sebagai benteng perjuangan syiar Islam. Kini dalam usianya yang lebih dari seperempat abad, Pondok Pesantren Asshiddiqiyah telah membuka 12 Pesantren yang tersebar di beberapa daerah di pulau Jawa dan Sumatra.

0 komentar :